NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional termasuk pengelolaan dokumen pendidikan seperti ijazah. 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas biaya untuk layanan dasar. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menetapkan standar pengelolaan dokumen pendidikan di satuan pendidikan dasar. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Surat Keterangan Lain yang Berkekuatan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang secara spesifik mengatur prosedur pengesahan dan legalisir ijazah. 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang memperbarui ketentuan terkait penerbitan, pengelolaan, dan pengesahan ijazah.
|
2 | Persyaratan Pelayanan | 1. Ijazah hilang a. Surat permohonan penggantian ijazah b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian c. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon bermateriai dan mengetahui Kepala Sekolah d. Fotocopy Ijazah jika masih memiliki dilegalisir e. Fotocopy SKHUN yang dilegalisisi f. Fotocopy buku induk di legalisir g. Fotocopy KTP yang bersangkutan h. Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm (2 lembar) i. Surat pernyataan saksi 2 orang yang kelulusanya sama dengan pemohon, bermaterai dan mengetahui kepala sekolah j. Fotocopy ijazah / SKHUN saksi dilegalisir k. Fotocopy KTP saksi l. Dokumen pendukung lainnya (jika tidak ada fotocopy ijazah harus ada surat pernyataan KS bermaterai bahwa tidak ada arsip ijazah di sekolah dan surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai bahwa tidak ada arsip ijazah di rumah) 2. Ijazah Rusak : a. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon bermateriai dan mengetahui Kepala Sekolah b. Fotocopy Ijazah jika masih memiliki dilegalisir c. Fotocopy KTP yang bersangkutan d. Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm (2 lembar)
|
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan 2. Apabila persyaratan belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 3. Apabila persyaratan telah lengkap petugas melakukan verifikasi data dan dokumen otentik 4. Petugas menyusun konsep surat keterangan pengganti ijazah sesuai ketentuan 5. Kepala Sekolah menandatangani SPTJM yang dibuat oleh pemohon 6. Kepala sekolah memeriksa dan menandatangani surat keterangan pengganti ijazah 7. Kepala sekolah memberikan surat pengantar untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan 8. Petugas melakukan registrasi dan pemberian nomor surat 9. Pemohon membawa semua dokumen dan persyaratan ke Dinas Pendidikan |
4 | Jangka waktu pelayanan | Paling lama 2 hari kerja jika persyaratan dinyatakan lengkap dan benar |
5 | Biaya / tarif | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang belum ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan |
7 | Sarana, prasarana dan/ alat tulis | 1. Ruang kantor/pelayanan 2. Meja, kursi 3. Komputer 4. Printer 5. Buku Induk Murid 6. Stempel 7. Alat tulis kantor |
8 | Kompetensi pelaksana | 1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi. 2. SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi publik. 3. Dapat mengoperasikan komputer
|
9 | Pengawasan internal | 1. Pengawasan atasan langsung. 2. Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan. 3. Dilaksanakan secara berkelanjutan. 4. Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi. |
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | 1. Whatsapp : 085157551903 2. Email : sdnbanjarjo2@gmail.com 3. Tatap Muka : Ruang Pelayanan dan Pendaftaran / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja) 4. Online : Website dan media social sekolah / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja) 5. Secara tertulis melalui: 6. Surat yangditujukan kepada Kepala Sekolah 7. Kotak saran |
11 | Jumlah pelaksana | 1 Orang petugas admin |
12 | Jaminan pelayanan | 1. Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu. 2. Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data. 2. Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data. 3. Jaminan keakuratan data. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |







0 comments:
Posting Komentar