PELAYANAN DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
1. STANDAR PELAYANAN DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi 3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan 4. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor 421/2174/412.201/2022 Tanggal 23 September 2022 Hal Perbaikan Dan Perubahan Data Pokok Pendidikan 5. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor 800/419/412.201/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Hal Pelayanan Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro Tahun 2023 |
2 | Persyaratan Pelayanan | 1. Peserta didik a. Ijazah/STTB asli yang diterbitkan oleh sekolah. b. Fotocopy raport c. Fotocopy Akta kelahiran d. Fotocopy KK e. Formulir data murid f. Surat keterangan mutasi g. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan 2. Pendidik dan tenaga kependidikan a. Dokumen kepegawaian pendidik dan tenaga Pendidikan b. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan 3. Sarana dan prasarana a. Dokumen sarana dan prasarana b. Dokumen kepemilikan tanah atau status penggunaan c. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
|
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama a. Petugas administrasi/ operator dapodik memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen atas perintas Kepala Sekolah b. Operator melakukan input/ pembaharuan data pada aplikasi Dapodik c. Data yang tersimpan dilakukan sinkronisasi sesuai ketentuan dapodik d. Operator melaporkan hasil pembaharuan data kepada Kepala Sekolah e. Kepala Sekolah memastikan data sudah diperbaharui
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan perubahan data dengan menyerahkan dokumnen pendukung b. Petugas administrasi/ operator dapodik memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen atas perintas Kepala Sekolah c. Operator melakukan input/ pembaharuan data pada aplikasi Dapodik d. Data yang tersimpan dilakukan sinkronisasi sesuai ketentuan dapodik e. Operator melaporkan hasil pembaharuan data kepada Kepala Sekolah f. Kepala Sekolah memastikan data sudah diperbaharui
3. Sarana dan Prasarana a. Operator mengisi profil sekolah di dapodik b. Penanggung jawab sarana dan prasarana menyerahkan dokumen kepada operator c. Operator memerikasa dokumen dan melakukan pembaharuan data pada dapodik d. Data di sinkronisasikan ke dapodik e. Kepala Sekolah memastikan data sudah di perbaharui
|
4 | Jangka waktu pelayanan | 1. Peserta didik dan PTK Paling lama 1 Kali 24 Jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar 2. Sarana dan Prasarana 3. Paling lama 6 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar |
5 | Biaya / tarif | Gratis/tidak dipungut biaya.
|
6 | Produk Pelayanan | Data Dapodik Valid
|
7 | Sarana, prasarana dan/ alat tulis | 1. Ruang kantor, meja, kursi 2. Komputer 3. Printer 4. Telepon 5. Jaringan internet 6. Alat tulis kantor
|
8 | Kompetensi pelaksana | 1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, menguasai bahasa asing dan mampu bekerja di bawah tekanan. 2. SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi publik. |
9 | Pengawasan internal | 1. Pengawasan atasan langsung. 2. Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan. 3. Dilaksanakan secara berkelanjutan. 4. Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.
|
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | 1. Whatsapp : 082141338208 2. Email : sdnbanjarjo2@mail.com 3. Tatap Muka : Ruang Pelayanan / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja) 4. Online : Sistem Konsultasi Manajemen Dapodik (SIKOMANDO) di SILAPDIK / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja) 5. Secara tertulis melalui: a. Surat yangditujukan kepada Kepala Sekolah b. Kotak saran
|
11 | Jumlah pelaksana | 1 Orang petugas admin
|
12 | Jaminan pelayanan | 1. Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu. 2. Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan.
|
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data. 2. Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data. 3. Jaminan keakuratan data. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |







0 comments:
Posting Komentar