Alamat : Jl. Serma Maun No. 83 Bojonegoro 62118

STANDAR PELAYANAN MUTASI MURID

 


 STANDAR PELAYANAN MUTASI MURID

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional yang inklusif dan merata, termasuk hak siswa untuk pindah sekolah.

2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas biaya untuk layanan dasar.

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menetapkan prosedur pengelolaan mutasi siswa di satuan pendidikan dasar.

4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang mengatur prosedur penerimaan siswa, termasuk mutasi.

5.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur penggunaan dana untuk mendukung pelayanan pendidikan, termasuk administrasi mutasi.

2

Persyaratan Pelayanan

1.     Mutasi Keluar

a.     Surat keterangan kesediaan menerima murid dari sekolah tujuan.

b.     Surat permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali siswa (ditandatangani dan bermaterai).

c.     Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Kepala Sekolah.

d.     Rekomendasi dari Dinas Pendidikan jika mutasi antar kabupaten / provinsi

e.     Kartu identitas orang tua/wali (KTP, asli dan fotokopi).

f.      Rapor atau transkrip nilai dari sekolah asal (asli)

g.     Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi).

h.     Kartu keluarga (asli dan fotokopi).

2.     Mutasi Masuk

a.        Surat pindah dari sekolah asal yang ditandatangani oleh kepala sekolah (asli).

b.        Surat rekom dari dinas Pendidikan jika mutasi antar kabupaten / provinsi

c.         Rapor atau transkrip nilai dari sekolah asal (asli)

d.        Surat pernyataan bahwa siswa sudah dikeluarkan dari data Dapodik atau Emis sekolah asal dilampiri cetak bukti dari Dapodika atau Emis

e.         Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi).

f.          Kartu keluarga (asli dan fotokopi).

g.        Fotocopy Kartu identitas orang tua/wali.

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.     Mutasi Keluar

a.          Pemohon (orang tua/wali) mengajukan permohonan mutasi keluar kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan persyaratan yang btelah di tentukan.

b.          Petugas administrasi menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

c.           Apabila persyaratan belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

d.          Sekolah menerbitkan surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah,

e.           Sekolah menyerahkan dokumen pendukung (rapor, transkrip nilai asli).

f.            Data siswa diperbarui di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk mencatat status mutasi.

g.          Jika permohonan mutase ditolak sekolah memberikan penjelasan tertulis kepada pemohon.

2.     Mutasi Masuk

a.        Pemohon (orang tua/wali) mengajukan permohonan mutasi masuk kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan persyaratan yang telah di tentukan.

b.        Petugas administrasi menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

c.         Apabila persyaratan belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

d.        Sekolah menerbitkan surat penerimaan murid pindahan dan menempatkan murid di kelas yang sesuai.

e.         Data murid dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai ketentuan

4

Jangka waktu pelayanan

Paling lama 2 Hari Kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

5

Biaya / tarif

Gratis/tidak dipungut biaya.

6

Produk Pelayanan

Murid terdaftar di Dapodik

7

Sarana, prasarana dan/ alat tulis

1.  Ruang kantor

2.  Meja, kursi

3.  Komputer

4.  Printer

5.  Buku mutase mjurid

6.  Alat tulis kantor

8

Kompetensi pelaksana

1.  SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, menguasai bahasa asing dan mampu bekerja di bawah tekanan.

2.  SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi publik.

3.  Bisa mengopersikan Komputer

9

Pengawasan internal

1.  Pengawasan atasan langsung.

2.  Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.

3.  Dilaksanakan secara berkelanjutan.

4.  Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.     Whatsapp :

2.     Email  : sdnbanjarjo2@gmail.com

3.     Tatap Muka  : Ruang Pelayanan dan Pendaftaran / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja)

4.     Online : Website dan media social sekolah / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja)

5.     Secara tertulis melalui:

a.     Surat yangditujukan kepada Kepala Sekolah

b.     Kotak saran

11

Jumlah pelaksana

1 Orang petugas admin

12

Jaminan pelayanan

1.  Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu.

2.  Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan.

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.  Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data.

2.  Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data.

3.  Jaminan keakuratan data.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

0 comments:

Posting Komentar

 
  • Belajarlah dengan tekun, bermimpilah setinggi langit, dan jadilah anak hebat yang membanggakan - Hari ini kita belajar, esok kita berkarya, dan suatu hari nanti kita akan menjadi kebanggaan bangsa - Anak hebat bukan hanya pintar, tetapi juga jujur, disiplin, mandiri, dan peduli
  • }