Alamat : Jl. Serma Maun No. 83 Bojonegoro 62118

STANDAR PELAYANAN PEMBETULAN IJAZAH


 STANDAR PELAYANAN PEMBETULAN IJAZAH

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional termasuk pengelolaan dokumen pendidikan seperti ijazah.

2.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas biaya untuk layanan dasar.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menetapkan standar pengelolaan dokumen pendidikan di satuan pendidikan dasar.

4.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Surat Keterangan Lain yang Berkekuatan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang secara spesifik mengatur prosedur pengesahan dan legalisir ijazah.

5.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang memperbarui ketentuan terkait penerbitan, pengelolaan, dan pengesahan ijazah.

 

2

Persyaratan Pelayanan

1.     Surat permohonan pembetulan ijazah

2.     Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon bermaterai dan mengetahui Kepala Sekolah

3.     Surat pernyataan pertanggungjawaban keabsahan data pribadi dari pemohon bermaterai

4.     Fotocopy Ijazah dilegalisir

5.     Ijazah asli

6.     Fotocopy KTP yang bersangkutan

7.     Fotocopy Akta kelahiran

8.     Fotocopy KK

9.     Pas foto pemohon ukuran 3x4 cm (2 lembar)

10.  Untuk pembetulan nama dan tanggal lahir yang tidak sesuai dengan Akta kelahiran melampirkan surat penetapan dari Pengadilan

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.     Pemohon mengajukan permohonan pembetulan ijazah kepada Kepala Sekolah dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan

2.     Apabila persyaratan belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi

3.     Apabila persyaratan telah lengkap petugas melakukan verifikasi data dan dokumen otentik

4.     Petugas menyusun konsep surat keterangan pembetulan ijazah sesuai ketentuan

5.     Kepala sekolah memeriksa dan menandatangani surat keterangan pembetulan ijazah

6.     Kepala sekolah memberikan surat pengantar untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan

7.     Petugas melakukan registrasi dan pemberian nomor surat

8.     Pemohon membawa semua dokumen dan persyaratan ke Dinas Pendidikan

4

Jangka waktu pelayanan

Paling lama 2 hari kerja jika persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

5

Biaya / tarif

Gratis

6

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pembetulan Ijazah yang belum ditandatangani kepala Dinas

7

Sarana, prasarana dan/ alat tulis

1.  Ruang kantor/pelayanan

2.  Meja, kursi

3.  Komputer

4.  Printer

5.  Buku Induk Murid

6.  Stempel

7.  Alat tulis kantor

8

Kompetensi pelaksana

1.     SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi.

2.     SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi publik.

3.     Dapat mengoperasikan komputer

 

9

Pengawasan internal

1.  Pengawasan atasan langsung.

2.  Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan.

3.  Dilaksanakan secara berkelanjutan.

4.  Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi.

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Whatsapp : 085157551903

2.   Email  : sdnegeribumiayu179@gmail.com

3.   Tatap Muka  : Ruang Pelayanan dan Pendaftaran / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja)

4.   Online : Website dan media social sekolah / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja)

5.   Secara tertulis melalui:

6.   Surat yangditujukan kepada Kepala Sekolah

7.   Kotak saran

11

Jumlah pelaksana

1 Orang petugas admin

12

Jaminan pelayanan

1.  Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu.

2.  Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan.

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.  Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data.

2.  Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data.

3.  Jaminan keakuratan data.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

0 comments:

Posting Komentar

 
  • Belajarlah dengan tekun, bermimpilah setinggi langit, dan jadilah anak hebat yang membanggakan - Hari ini kita belajar, esok kita berkarya, dan suatu hari nanti kita akan menjadi kebanggaan bangsa - Anak hebat bukan hanya pintar, tetapi juga jujur, disiplin, mandiri, dan peduli
  • }