STANDAR PELAYANAN LEGALISASI DOKUMEN KEPENDIDIKAN
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi 3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan
|
2 | Persyaratan Pelayanan | 1. Legalisir Ijazah 2. Legalisir Rapor 3. Legalisir Transkrip Nilai atau SKHUN Persyaratan: a. Pemohon menyerahkan fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar b. Menunjukan dokumen asli yang akan dilegalisasi |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon mengajukan permohonan legalisasi kepada petugas yang ditunjuk 2. Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisasi 3. Menyerahkan fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi 4. Petugas memeriksa keabsahan fotocopy dokumen 5. Kepala Sekolah melegalisasi dokumen 6. Petugas memberikan nomor registrasi dan tanggal legalisasi 7. Petugas menyerahkan dan menyisakan 1 lembar untuk arsip sekolah |
4 | Jangka waktu pelayanan | Paling lama 1 Hari Kerja bila mana dokumen lengkap dan pejabat penandatanganan berada di tempat. |
5 | Biaya / tarif | Gratis/tidak dipungut biaya. |
6 | Produk Pelayanan | Dokumen yang sudah dilegalisasi |
7 | Sarana, prasarana dan/ alat tulis | 1. Ruang kantor/pelayanan 2. Meja, kursi 3. Stempel 4. Alat tulis kantor |
8 | Kompetensi pelaksana | 1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi. 2. SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan dan informasi publik.
|
9 | Pengawasan internal | 1. Pengawasan atasan langsung. 2. Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan. 3. Dilaksanakan secara berkelanjutan. 4. Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi. |
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | 1. Whatsapp : 085157551903 2. Email : 3. Tatap Muka : Ruang Pelayanan dan Pendaftaran / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja) 4. Online : Website dan media social sekolah / Senin s.d Sabtu (Hari Kerja) 5. Secara tertulis melalui: 6. Surat yangditujukan kepada Kepala Sekolah 7. Kotak saran |
11 | Jumlah pelaksana | 1 Orang petugas admin |
12 | Jaminan pelayanan | 1. Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu. 2. Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data. 2. Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data. 3. Jaminan keakuratan data. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |







0 comments:
Posting Komentar